Tertidur Hingga Melewatkan Shalat Subuh.
Shalat adalah tiang agama Islam. Shalat pun tidak mempunyai dispensasi dari Allah SAW, kecuali hanya bagi wanita yang berada pada masa haid.
Bagaimanapun kondisi seseorang, ia harus tetap melaksanakan shalat selagi nyawa masih berada dalam tubuhnya. Sekalipun dalam kondisi sesibuk apa pun, sakit, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, shalat tetap harus dilaksanakan tanpa ada dispensasi absen.
Tujuh Kiat Agar Anak Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW.
Written by afi
Tujuh Kiat Agar Anak Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW.
Berusaha mencontoh perilaku Nabi Muhammad dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu wujud bahwa kita mencintai dan menghormati Rasul Allah tersebut. Perilaku tersebut sudah semestinya dimulai sejak usia dini. Berikut ini tujuh kiat mengajarkan anak agar mengingat dan mencontoh perilaku Rasulullah.
Benarkah Ada Planet Lain yang Bisa Dihuni Manusia? Inilah Jawaban Alquran.
Written by afi
Benarkah Ada Planet Lain yang Bisa Dihuni Manusia? Inilah Jawaban Alquran.
Fisikawan terkemuka Stephen W Hawking berkata, ''Jika umat manusia ingin hidup di masa datang mereka harus mencari bumi lain di luar sistem matahari.''
Penemuan terbaru Badan Antariksa Amerika (NASA), mengungkapkan, adanya planet terdekat yang mirip bumi. Kepler-22b, adalah sebuah planet berukuran dua bumi yang mengorbit di zona bernama 'Goldilocks' dan terletak di rasi bintang Cygnus.
Planet ini diyakini Ilmuwan NASA memiliki zona air dan berpotensi memiliki kehidupan. Peneliti NASA dari Ames Research Center, Bill Borucki mengatakan Ukuran Kepler-22b adalah 2,4 kali lebih besar dari Bumi, tahun orbitnya selama satu tahun adalah 290 hari.
PBNU : Dalam Islam, Anak Luar Nikah tak Berhak Perwalian.
Written by afi
PBNU : Dalam Islam, Anak Luar Nikah tak Berhak Perwalian.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, secara hukum Islam anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah tidak memiliki hak perwalian dari bapak biologisnya.
"Anak perempuan yang lahir di luar perkawinan, ayah biologisnya tetap tidak boleh menjadi wali saat anaknya menikah," kata Said Aqil di Jakarta.
Dalam kasus seperti itu, kata Said Aqil, maka harus menggunakan wali hakim. Jika memaksakan ayah biologis menjadi wali, maka pernikahan tidak sah.
Said Aqil mengemukakan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil pasal 43 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyangkut status anak di luar perkawinan.
Fiqih Muslimah : Wali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat. (Bag2-Habis)
Written by afi
Wali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat (Bag 2-Habis)
Dalam urutan tersebut atau yang menjadi prioritas utama bila tidak ada ayah sebagai wali, para imam mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi) berbeda pendapat.
Mayoritas ulama berpendapat, di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si mempelai perempuan adalah kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek).
Lalu anak laki-laki si perempuan (bila dia janda), cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Kemudian itu barulah paman-paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dan terus ke bawah.
Selanjutnya, paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan atau penguasa atau hakim. (Al-Mughni kitab An-Nikah).
Fiqih Muslimah,Wali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat (Bag 1)
Written by afiWali Anak Perempuan Setelah Ayahnya Wafat.(Bag 1)
Dalam Islam, salah satu faktor utama dalam pernikahan adalah wali, yakni orang yang akan menikahkan mempelai perempuan.
Mayoritas ulama berpendapat, keberadaan wali adalah mutlak (harus ada). Jika tidak ada wali, maka dianggap tidak ada pernikahan.
Apakah wali nikah itu termasuk syarat atau rukun, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, wali nikah termasuk syarat pernikahan, namun ada pula yang memasukkannya dalam rukun nikah.
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS Al-Baqarah: 232).
Mayoritas ulama memasukkan status wali ke dalam syarat pernikahan. Keberadaan wali dianggap sama dengan status saksi. Kendati merupakan syarat, maka ia (wali) harus ada. Dan dianggap tidak sah, bila tidak ada wali atau saksi.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Al-Irwa` No. 1839).
Dalam hadits lain, Rasul SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR Abu Dawud No. 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Siapakah yang berhak menjadi walinya perempuan? Para ulama menetapkan, yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Para ulama membagi wali dalam dua jenis, yakni wali nasab (orang yang memiliki garis keturunan), dan wali hakim (orang yang ditunjuk apabila tidak ada wali nasab).
Hukum Membongkar Kuburan (Bag 2-Habis)
Sesuai dengan redaksi yang tertera dan dinukil dari Kitab Al-Umm, karya Imam Asy- Syafi'i, diterangkan jika mayat sudah dikubur, maka tidak seorang pun boleh menggali kembali kuburannya sampai berlalu suatu masa yang menurut pakar daerah tersebut mayat itu telah hilang atau hancur.
Dan ukuran berapa lamakah mayat dinyatakan hancur tersebut berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Biasanya, bisa setahun atau lebih.
Kepentingan menggali kubur itu salah satunya ialah menanam jenazah yang baru di lubang yang sama. Pada dasarnya, hukum menggali kubur yang telah lama, apabila telah ada tanda-tanda yang kuat, bahwa mayat itu sudah hancur, maka hukumnya boleh (jaiz).
Kemudian kalau menemukan tulang-tulang sebelum penggalian sempurna, maka harus pindah. Tetapi kalau menemukan tulang-tulang itu setelah penggalian sempurna maka tidak wajib pindah. Dan boleh menanam mayat baru dan semua tulang-tulang yang ditemukan, supaya ditanam kembali.
Hukum Membongkar Kuburan (Bag 1)
Membongkar kuburan? Bagi masyarakat pedesaan pada umumnya masih sangat tabu karena dianggap sakral. Kasus pembongkaran ulang kuburan di daerah-daerah bisa dihitung jari, malahan nyaris sulit ditemukan.
Tetapi, lain ceritanya jika di wilayah perkotaan. Bongkar-membongkar kuburan tampaknya tak lagi canggung dan sudah biasa. Alasan pembongkaran pun bisa beragam, mulai dari penggusuran tanah pemakaman ataupun untuk kepentingan otopsi guna penyelidikan kasus-kasus tertentu.
Apa pun dalihnya, fenomena pembongkaran makam pernah terjadi sepanjang sejarah Islam. Hal ini terlihat dari munculnya bermacam reaksi pendapat menyikapi hal itu. Mulai dari yang memperbolehkan dengan syarat ataupun melarangnya mutlak.
Nabi Muhammad SAW : Medeladani Saudagar Terjujur.
Kondisi sebagian besar tanah di wilayah Hijaz, khususnya sekitar Makkah, adalah kering, berpasir, berbatu-batu, dan langka air. Tidak ada hasil pertanian yang dapat dipetik di wilayah itu. Oleh karena itu, mata pencaharian penduduk di kawasan itu pada khususnya adalah berdagang. Kegiatan berdagang ini tak terkecuali juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.














